Konsumen.WahanaNews.co | Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo membantah tuduhan perubahan besaran subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp 502 triliun di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan aturan.
"Saya akan jawab tuduhan seolah-olah perubahan besaran subsidi energi dan kompensasi energi di Perpres 98/2022 tidak sah atau tidak legal. Itu keliru besar,"kata Prastowo dalam sebuah video yang diunggah ke akun Twitter-nya, dikutip Minggu (28).
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Ia menjelaskan menurut Pasal 23 UUD 1945, APBN ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Adapun untuk APBN tahun 2022 diatur oleh UU nomor 6 tahun 2021.
Faisal Basri: Subsidi BBM Perlu Dihapus Secara Bertahap
"Lalu bilamana ada perubahan APBN diatur di pasal 27 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dimintakan persetujuan DPR karena harus melalui Undang-undang," katanya.
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
Lalu, karena keadaan darurat, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dijelaskan perubahan postur APBN dilakukan melalui Perpres.
"Karena keadaan darurat, perubahan postur APBN dilakukan melalui Perpres,ini supaya bisa cepat karena keadaan darurat. Di UU 6/2021 telah diatur, bilamana ada keadaan darurat pemerintah dengan persetujuan DPR itu menyepakati pokok-pokok perubahannya," jelas Yustinus.
Ia menyatakan semua proses sudah dilakukan dan disetujui. Perubahan pun tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2022.