Wahanakonsumen.com | Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda mengenai ketentuan pajak progresif yang diberikan.
Ada yang berdasarkan nama pemilik, ada juga yang berdasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Baca Juga:
Imbas Pejabat Struktural Dilantik pada 22 Maret 2024, Data SIASN Nias Barat Terancam Diblokir BKN
Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.
Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.
Untuk pemblokiran STNK atau lapor jual, beberapa samsat daerah kini bisa melakukannya secara daring melalui wesite samsat tiap daerah.
Lapor jual di DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.