Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Setelah membuka linknya pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina, mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Trump Bocorkan TikTok Akan Diakuisisi Orang Super Kaya Amerika
Setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK dan nomor polisi kendaraan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk syarat dokumen yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah antara lain:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)