5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Baca Juga:
Imbas Pejabat Struktural Dilantik pada 22 Maret 2024, Data SIASN Nias Barat Terancam Diblokir BKN
Sedangkan untuk langkah lapor jual kendaraan secara daring sebagai berikut:
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu klik kirim Dengan adanya langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya. [tum]