5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Baca Juga:
Trump Bocorkan TikTok Akan Diakuisisi Orang Super Kaya Amerika
Sedangkan untuk langkah lapor jual kendaraan secara daring sebagai berikut:
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu klik kirim Dengan adanya langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya. [tum]