Berikut cara mengetahui apakah perangkat televisi dapat digunakan untuk menangkap siaran digital:
1. Masuk ke laman siarandigital.kominfo.go.id/
Baca Juga:
Harganya Makin Mahal, Warga Ngeluh STB Langka di Pasaran
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Pada pilihak “Kategori”, pilih “Televisi”.
4. Ketikkan merek dan type atau model televisi.
Baca Juga:
Viral, Set Top Box Meledak hingga Picu Kebakaran di Cikande, Ini Kata Kominfo
5. Jika perangkat sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan type akan muncul.
6. Jika perangkat belum bisa menerima siaran digital, akan muncul keterangan “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”. [tum]