Ahmad mengatakan bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan yang bersangkutan. Sebab, mereka masih berstatus tersangka.
Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayar tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.
"Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka, sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya," kata Ahmad.
Ia menuturkan untuk mendukung hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak terkait.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop UKM terkait aset yang telah disita dari HS. Dengan begitu, aset itu dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Ahmad menambahkan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik. [tum]