Ia juga menjelaskan terkait pinjaman online yang begitu memudahkan masyarakat, yaitu melalui ponsel dan gawai lainnya. Namun menurutnya, praktek digitalisasi layanan keuangan rentan menimbulkan masalah. Terlebih, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mampu membedakan layanan digitalisasi keuangan yang legal dan liar.
"Karenanya, OJK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai kalangan tentang tata kelola dan aturan main layanan lembaga keuangan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian dalam hal perlindungan konsumen," katanya.
Baca Juga:
Pastikan Perlindungan Konsumen di Bidang Jasa Hiburan, Kemendag Berkoordinasi dengan Kemenpar dan Kemenekraf
Sugiarto berharap para mahasiswa mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bisa membagikannya kepada masyarakat luas. [tum]