Aturan BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.
"Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran," ujar Ketua BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu. [tum]