Konsumen.WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) usai harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak.
Pemerintah memberi BLT BBM itu kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KKPM). Masing-masing penerima bakal memperoleh bantuan sekitar Rp150 ribu selama empat bulan atau total Rp600 ribu.
Baca Juga:
BLT Rp 30 Triliun Cair, Saifullah Yusuf Ingatkan Uang Bantuan Bukan untuk Judol
Untuk bisa mendapat bantuan ini, warga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 tahun 2022 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
Baca Juga:
37 KPM Desa Sihapas Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2025
3.Bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
4. Terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.