Konsumen.WahanaNews.co | Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto membenarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit.
"Betul (resmi pailit). Karena itu, kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya melansir dari detik.com, Senin (18/7).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Istaka Karya merupakan perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi konsorsium dan didirikan pada 1979. Sebelumnya perusahaan bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).
Sejumlah prestasi pernah dicapai Istaka Karya. Prestasi itu antara lain membangun sejumlah infrastruktur seperti rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.
Sebelum diputuskan pailit, Istaka Karya memang tengah jadi perhatian. Bagaimana tidak, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan ini sebagai BUMN hantu alias masih beroperasi kendati terlilit utang.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Karenanya, Istaka Karya masuk dalam deretan BUMN sakit yang bakal dibubarkan. Istaka Karya dikabarkan akan dibubarkan bersamaan dengan enam BUMN lain.
Enam BUMN yang akan dibubarkan terdiri dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.