Merespons hal tersebut, Serikat Pekerja Istaka Karya mengatakan bahwa perusahaan bukan 'BUMN hantu'. Dengan kata lain, perusahaan masih beroperasi.
Hal ini diungkapkan Serikat Pekerja Istaka Karya dalam surat yang dikirim ke Erick pada 27 September 2021 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Serikat Pekerja Istaka Karya Adriansyah dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Agung Salim Wicaksono.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
"Perkenalkan kami dari Serikat Pekerja Istaka Karya dan dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya bukan BUMN hantu," ungkap Adrinsyah, dikutip dari surat tersebut, Jumat (1/10).
Ia menyebut Istaka Karya mendapatkan empat proyek baru pada 2021. Menurutnya, proyek-proyek tersebut merupakan bukti Istaka Karya bukan BUMN hantu.
Namun, Adriansyah mengakui kondisi perusahaan tak baik saat itu. Pasalnya, Istaka Karya tak mendapatkan dukungan penuh dari perbankan terkait status perusahaan yang masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan sudah ada putusan perdamaian (homologasi) antara perusahaan dan kreditur.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
"Kami akui Istaka Karya mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020 yang mana pada 2019 merupakan tahun politik membuat kami kesusahan mendapatkan proyek," terang Adriansyah.
Ia menyebut banyak tender yang ditunda sampai dengan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kemudian, kondisi perusahaan diperburuk dengan pandemi covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Istaka Karya juga mengalami masalah dan tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih. Hingga PT PPA (Persero) memberikan dana talangan senilai Rp62,44 miliar, namun belum ada kejelasannya.