"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," terang Dian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan HKI seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.
Baca Juga:
Transaksi Saham di Papua hingga Feburari 2023 Mencapai Rp167,73 M
Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Pemerintah mencatat setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.
Baca Juga:
Gagal Bayar, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund
Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank. [tum]