Konsumen.WahanaNews.co | Dalam rangka bantalan kenaikan harga BBM, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) berbentuk bantuan subsidi upah (BSU).
Penerima BLT BBM ini merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Ada tiga kriteria tambahan penerima bantuan sosial (bansos) ini. Yakni pertama, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua, penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja. Ketiga, peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," ujarnyadi gedung Kemnaker, Rabu (31/8).
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Ida mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun berbagai hal terkait penyaluran BSU, termasuk regulasi.
Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
"Kami juga harus mengkonsolidasi dengan bank-bank penyalur dalam hal ini bank Himbara. Kami akan menjajaki tahun ini bekerja sama dengan PT Pos untuk menyalurkan. Jadi, dalam minggu ini kami benar-benar akan konsolidasi," terang Ida.