Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini, sangat memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.
"Sebagaimana diberitakan, jutaan data konsumen marketplace diduga diperjualbelikan dalam sebuah situs. Setelah itu, kembali terjadi kebocoran pada data kesehatan para peserta institusi jaminan kesehatan pemerintah. Di luar kedua kasus tersebut, ada kasus-kasus-kasus serupa yang mungkin saja tidak mendapatkan perhatian publik,” ungkap Pingkan.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Kerangka peraturan di tingkat kawasan, secara berkala diperbaharui oleh ASEAN. Kesadaran atas disrupsi perekonomian yang diakibatkan transformasi digital, terutama terkait pola perdagangan, telah mendorong pembaruan kerangka regulasi dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan risiko-risiko yang mengancam hak-hak konsumen. [tum]