Konsumen.WahanaNews.co | Arman Hanis Pengacara Juragan 99 bantah kliennya pernah meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar kepada PS Glow terkait sengketa merek MS Glow. Bantahan diberikan terkait tuduhan pemilik PS Glow Septia Siregar.
Ia bersikeras kliennya tidak pernah meminta uang tersebut. "Tidak ada seperti itu. Mereka (PS Glow) punya bukti gak?," ujarnya mengutip CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan pihak MS Glow sempat meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara kedua pengusaha itu.
Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu ia menceritakan kronologi perseteruan, bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.
Ia menuturkan sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Oleh karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar. Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp60 miliar.
"Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septi.
Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.
Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," jelas Septia.
Ternyata kasus tidak berhenti sampai di situ. Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek 'PSTORE GLOW' dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.
Untuk membela diri, Septia dan suaminya pun mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya. Dalam gugatan ini mereka menang.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) lalu dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan tersebut.
Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow. [tum]