Perapki.WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan PT. PStore GLow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap merek dagang MS Glow.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Kemudian, putusan majelis hakim tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow. Pengadilan juga memerintahkan penghentian produksi dan penjualan.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Namun, poin putusan PN Niaga Surabaya terkait perintah penghentian produksi MS Glow diduga menghilang. Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diunggah pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. CNNIndonesia.com mengecek informasi situs itu pada Sabtu (16/7).
Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini, situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan.
Amar putusan hanya berisi lima poin, sehingga hukuman yang dijatuhkan pengadilan hanya berupa denda Rp37,99 miliar dan minus perintah penghentian produksi dan penjualan.