Konsumen.WahanaNews.co | Pengusaha Juragan 99, Gilang Widya Pramana dan Putra Siregar terlibat aksi saling menggugat terkait perebutan hak merek MS Glow dan PS Glow.
Gugatan pertama dilayangkan oleh istri Juragan 99 Shandy Purnamasari ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Baca Juga:
PS Glow Ditutup, Putra Siregar Gratiskan Sisa Produknya
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan bulan lalu menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
"Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia," tulis putusan tersebut seperti dikutip, melansir CNNIndonesia.com pada Rabu (13/7).
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek 'PSTORE GLOW' dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.
Tidak hanya itu, hakim menyebut pendaftaran merek 'Pstore Glow Men' mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'MS GLOW FOR MEN' Nomor Pendaftaran IDM000877377.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan pendaftaran merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3; merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943834 Kelas Barang/Jasa: 3,44; merek 'Pstore Glow Men' Nomor Pendaftaran: IDM000943835 Kelas Barang/Jasa: 3, tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO'.