WahanaKonsumen.com | PT PLN (Persero) targetkan proses sinkronisasi data 37 juta pelanggan listrik bersubsidi selesai tahun ini.
Sinkronisasi ini merupakan bagian perjanjian kerjasama PLN dengan Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, berupa hak akses verifikasi data Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, proses kerjasama ini bertujuan untuk mensinkronkan antara data pelanggan PLN dengan NIK yang ada.
Rencana kerjasama ini untuk saling mengintegrasikan data host to host sehingga terdapat data pelanggan yang valid dengan identitas tambahan NIK.
"Untuk rumah tangga bersubsidi kami targetkan tahun ini selesai," kata dia kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Menurut Bob, proses sinkronisasi ini juga merupakan bagian dari kerjasama pemadanan data yang saat ini dilakukan PLN bersama Kementerian sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Angka 37 juta pelanggan tersebut terdiri dari pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/450) sebanyak 24,16 juta dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA (R1/900) sebanyak 7,9 juta.
"Sisanya tarif sosial. Seperti Masjid, Gereja, dan lain-lain," kata Bob.