Konsumen.WahanaNews.co | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Kemenperin memastikan penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan penetapan kebutuhan impor telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri. Penghitungan berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan," ujar Febri lewat keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (10/10).
Transparansi, sambung Febri, termasuk dalam penetapan kuota impor, yang pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Baca Juga:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Industri Plastik Terancam Terpuruk
Hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
"Jadi, (impor) di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," terangnya.
Intip Kekayaan Hendrar Prihadi yang Akan Dilantik Jadi Kepala LKPP