Pria yang juga menjabat Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan itu menjelaskan penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin per tiga bulan.
"Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI (persetujuan impor) yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor," terangnya
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
Ia juga menanggapi pernyataan mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton lewat tiga pelabuhan dengan waktu pemasukan dibatasi pada periode Januari-April 2018.
Kemenperin menilai hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.
Pasalnya, beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).
Baca Juga:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Industri Plastik Terancam Terpuruk
"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," ujarnya. [tum]