Kemudian yang paling penting, investasi ilegal ini tentunya tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, koperasi, CV, yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha. Lalu memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Modus yang sedang tren saat ini seperti Binary Option, Robot Trading, Aset Kripto dan banyak lagi. Hati hati juga dengan modus Money Game seperti donasi yang digunakan untuk trading forex, like and share postingan di sosial media, tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak serta pembelian paket produk fiktif dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi, " terangnya.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Tongam memaparkan investasi bodong juga marak dengan cara social engineering atau rekayasa sosial dengan cara memanipulasi kondisi psikologis korban. Empat modus seorang atau social engineering yang lagi marak seperti info perubahan tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, tawaran menjadi agen laku pandai.
"Jadi ini salah satu modus yang mulai marak di mana rekening tabungan kita bisa dikuras tanpa kita sadari. Agar terhindar dari kejahatan ini jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan atau pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN atau data pribadi. Pastikan kembali ke website, call centre dan hotline resmi, jangan sembarangan mengunduh aplikasi meminta akses terhadap seluruh data di ponsel. Sebaiknya blokir nomor telepon dan atau media sosial pelaku, " pungkasnya.
Upaya yang dilakukan SWI untuk mencegah banyaknya korban investasi bodong antara lain dengan mengedukasi masyarakat, melakukan pemblokiran website investasi bodong hingga berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan penegakan hukum.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
"Selain itu harus dibuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat agar tidak terjerumus kepada investasi dan pinjol bodong. Kemudian kita mengadakan program peningkatan pendapatan masyarakat hingga mendorong adanya UU Fintech," bebernya. [tum]