Samin pun lantas melaporkan kejadian itu ke Bank Indonesia (BI). Ia berharap memperoleh uang pengganti dari bank sentral RI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan BI Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan bank sentral akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat. Salah satunya ukuran uang rusak minimum dua per tiga dari ukuran penuh.
Baca Juga:
LPS Jamin 99,97 Persen Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Utara
"Kenapa begitu, karena kalau minimum setengahnya bisa jadi malah terjadi dobel klaim," tutur Nugroho.
Apabila uang sudah terpisah, kata Nugroho, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun lembaran demi lembaran untuk mengumpulkan uang rusak yang masih dua per tiga dari ukuran penuh.
"Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran kecil yang terpisah," ujar Nugroho.
Baca Juga:
LPS: Indeks Menabung Konsumen Februari 2025 Capai Level 80,2 Poin
Selain itu, pihak yang menyusun uang tersebut harus pemilik langsung, bukan petugas BI. Dalam kasus Samin, tak semua uangnya bisa diganti karena terbentur syarat-syarat tersebut. [tum]