Konsumen.WahanaNews.co | Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan penyebaran PMK pada 2015 dapat dikendalikan secara cepat dengan menerapkan vaksinasi masal serta pengendalian lalu lintas ternak.
Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman RI mengungkapkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak pernah terjadi Indonesia pada 2015 lalu. Namun, saat itu pemerintah menutupinya dari publik.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
"PMK kembali masuk ke Indonesia di 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu," ujar Yeka dalam konferensi pers, Kamis (14/7).
"Meskipun demikian, terdapat hal positif yang bisa diambil pelajaran oleh kita semua atas penanggulangan PMK saat itu yaitu pemerintah berhasil memberantas PMK," lanjutnya.
Sebelum 2015, PMK pertama kali masuk ke Indonesia pada 1887 melalui importasi sapi perah dari Belanda. Dengan berbagai upaya, Indonesia kemudian dinyatakan bebas PMK oleh World Organization for Animal Health pada 1990.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Saat ini, Indonesia kembali dilanda wabah PMK. Ombudsman memperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi sekitar Rp788,81 miliar hingga saat ini.
Angka tersebut belum termasuk kerugian yang diderita oleh para peternak sapi perah yang produk susu sapinya menurun drastis akibat PMK.
Selain itu, Ombudsman juga menilai adanya kejanggalan dalam penetapan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 517 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Kepmentan No. 510 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan PMK.