Pasalnya, bleid tersebut ditetapkan pada Juli 2022. Sementara pembelian vaksin sudah dilakukan pada pertengahan Mei 2022.
"Ombudsman menemukan kejanggalan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei, sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada 7 Juli 2022," ujar Yeka.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Ombudsman juga menilai bahwa penetapan Kepmentan itu sangat lambat. Bled tersebut dinilai seharusnya paling lambat ditetapkan pada 23 Juni 2022.
Sebelumnya, Ombudsman juga menduga ada kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Pejabat Otoritas Veteriner dan kepala daerah dalam pengendalian PMK.
Hal itu dikarenakan penanganan PMK yang tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. [tum]