Konsumen.WahanaNews.co | Wacana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Waktu kerja di sektor swasta yang berlaku saat ini disebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi waktu maksimum kerja sehari atau seminggu dengan konsekuensi membayar upah lembur jika melebihi jam kerja yang ditentukan.
"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," ujar Anton dalam pernyataan resmi, Selasa (23/8).
Anton menambahkan perusahaan akan menerapkan waktu kerja, termasuk jam masuk dan jam pulang kerja sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Pengaturan jam kerja disebut diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan harus dibahas terlebih dahulu antara manajemen dengan serikat pekerja atau buruh.
Maka dari itu, Apindo meminta pengaturan jam kerja dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu berkaitan dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.
"Menurut Apindo, yang perlu dilakukan pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasaran yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," ujar Anton.