Sebelumnya, Anton mengaku Apindo belum diajak berdiskusi soal wacana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta. Ia mengatakan pengaturan jam kerja seharusnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
"Saya belum dengar kalau sudah ada pembicaraan dengan pelaku usaha, semestinya serahkan saja kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Anton.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Padahal, Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim Pemprov DKI Jakarta hingga sejumlah lembaga pemerintah serta sektor swasta di ibu kota negara itu sepakat soal wacana pengaturan jam kerja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kesepakatan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Baik dari Menpan, Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati," kata Latif kepada wartawan, Senin (22/8).
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Sebagai informasi, wacana pengaturan jam kerja ini pertama jali diusulkan oleh Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan hal itu untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Sebab, menurut Latif, kepadatan lalu lintas di Jakarta disebabkan kegiatan pekerja dan anak sekolah dilakukan pada waktu yang bersamaan.
"Saya mengusulkan mengatur aktivitas kerja mereka. Seperti kelompok anak sekolah mereka aktivitasnya kan jam 7 pagi, kelompok pekerja esensial mereka apel di kantor jam 8, jam 9. Nah, yang kritikal jam 10 atau jam 11 siang, sehingga mereka akan berangkatnya tidak bersama-sama. Jadi saya ingin melakukan koordinasi ini," kata Latif, Rabu (20/7). [tum]