Meski masih ditemukan peredaran alat kesehatan dan sediaan farmasi palsu, namun tak banyak pelaporan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Jika dibandingkan dengan pelaporan konsumen di Hongkong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia terkait alat kesehatan maupun laporan medis lainnya masih sangat jauh," kata pengurus harian YLKI, Sudaryatmo.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Ia menilai hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan komplain masyarakat Indonesia. Padahal, jika memakai alkes ilegal masyarakat kehilangan hak konsumennya.
"Sebagai konsumen pengguna alkes kita berhak atas keamanan, informasi yang benar dan jujur, termasuk hak mendapat kompensasi atau ganti rugi," katanya.
Sementara itu, menurut Eka, Kemenkes sudah melakukan pengawasan dengan melakukan sampling ke klinik. Mengenai sanksi yang dikenakan, menurutnya itu tergantugn dari bobot kesalahan yang dilakukan.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
"Mulai dari pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]