Selanjutnya manfaat bagi LAPS, mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa konsumen, mempermudah mendapatkan dokumen pengaduan, dan penyampaian tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen.
Sementara untuk OJK, aplikasi ini dapat mempermudah pemantauan proses penanganan aduan PUJK dan penyelesaian sengketa, mendapat informasi pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.[zbr/CNN]