WahanaNews-Konsumen | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan cara masyarakat mengadukan masalah pada perusahaan produk jasa layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menyediakan kanal aduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Ia menjelaskan melalui aplikasi tersebut, nasabah bisa memasukkan aduan secara langsung. Secara bersamaan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diadukan pun bisa melihat keluhan dari masyarakat itu.
"Jadi kami akan memantau bagaimana perusahaan itu merespons dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Kalau dalam 20 hari tidak direspons, kami akan panggil," kata Friderica dalam episode pertama podcast 'Money Honey' dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/2).
Ia mengatakan dalam pemanggilan itu, OJK akan mendorong PUJK untuk melakukan internal dispute resolution (IDR) atau penyelesaian masalah dengan konsumen.
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, kalau selama 20 hari kerja masih tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan perusahaan itu, masyarakat bisa melanjutkan masalah mereka ke pengadilan ataupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Namun, Kiki memberikan catatan kalau pelaporan ke LAPS itu khusus yang kasus sengketanya tidak ada pelanggaran dari PUJK.
Sementara, untuk kasus yang bukan sengketa atau ada pelanggan dari PUJK, OJK akan langsung bertindak.