"Kami bisa sanksi pada PUJK-nya dan kami minta mereka kembalikan pada konsumen," ucap Kiki.
APPK sendiri diluncurkan oleh OJK sejak 2021 lalu. Aplikasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen atau nasabah sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
"Mulai 1 Januari 2021 layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," berdasarkan keterangan tertulis OJK.
Sebagai aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi fitur yang bisa mempermudah pemantauan layanan.
"Meliputi alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, serta akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen."
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Sementara itu, manfaat diluncurkannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen ini diperuntukkan bagi 4 segmen, yaitu konsumen, pelaku usaha, LAPS, dan OJK.
Dari sisi konsumen, APPK dapat mempermudah penyampaian pengaduan dan memantau penanganan PUJK secara online, mempermudah komunikasi dengan PUJK, dan meneruskan sengketanya ke LAPS.
"Kemudian bagi pelaku usaha, dapat menerima informasi pengaduan dan komunikasi dengan konsumen, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut, dan mendapat informasi untuk perbaikan produk/layanan," kata mereka.