Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75% akan sangat berdampak bagi industri maupun konsumen.
Untuk diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga:
Kolaborasi, KADIN-PHRI-HIMPI Kota Bekasi Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa
Fajry menjelaskan, dalam UU HKPD tersebut kini ada batas tarif minimum sebesar 40% yang dulunya tidak ada. Alhasil, kata dia, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan untuk kegiatan hiburan.
"Contohnya, di daerah kabupaten Badung, yang merupakan pusat wisata Bali, akan mengalami kenaikan tarif dari 15% ke 40% sampai 75%. Begitu pula dengan Jakarta, dari 25% akan meningkat 40-75%," terangnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).
Dengan kenaikan tarif yang sangat besar tersebut, kata Fajry, tentunya industri hiburan di kedua daerah itu akan terdampak. Kenaikan pajak ini menurutnya akan menaikkan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha. Dampaknya, lanjut dia, bisa cukup serius.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
"Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur," ujar Fajry.
Dampak selanjutnya, sambung dia, adalah bagi pemasukan daerah masing-masing. Sementara daerah yang sejak awal tarifnya sudah tinggi, hal itu tak akan berpengaruh.
"Seperti Bogor, tarifnya sudah 75%, ketentuan ini tidak akan berdampak. Karena sedari awal, tarifnya sudah tinggi," tuturnya.