LAHP Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa data eRDKK tidak akurat seperti terdapat non petani terdaftar dalam eRDKK, petani terdaftar ganda dalam data eRDKK, data eRDKK tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam data eRDKK, data NIK petani pada eRDKK tidak sesuai dengan data dukcapil, dan data luas lahan homogen pada data eRDKK.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya hambatan atau kendala penyuluh pertanian dalam pendataan. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jumlah SDM penyuluh pertanian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluh pertanian.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam LAHP juga Ombudsman menemukan adanya permasalahan dalam sisi penebusan pupuk bersubsidi, seperti belum siapnya implementasi Kartu Tani Dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi secara serentak dan penebusan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur. [JP]