Pada 13 Februari 2021, keduanya dibawa ke sebuah kos milik orang tua Nindy. Di sana, Lia Haryati ditempatkan di kamar atas, sedangkan Sulaeman di kamar bawah. Keduanya juga tetap dijaga dan dikawal.
"Selalu dijaga dan dikawal dan tidak boleh keluar kos atau dari tempat tersebut dan ada yang orang yang menjaga di pintu gerbang tempat tersebut tidak bisa bebas dan selalu diawasi hingga awal bulan April 2021," tutur Zulpan.
Baca Juga:
GM beserta Jajaran PLN UID S2JB Sambangi PLN UP3 Jambi dalam Inspeksi Siaga Ramadhan 144H dan Berbagi Kebahagian Bersama YBM UP3 Jambi
Peristiwa penyekapan ini pun dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN.2.5/2021 / SPKT PMJ, tanggal 15 Februari 2021.
"Saat ini (laporan) sudah naik ke proses penyidikan, terlapor masih sebagai saksi," kata Zulpan.
Nindy diketahui akhirnya juga telah diperiksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai terlapor. Nindy juga dicekal ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan. [tum]