Perapki.WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak kiai Jombang itu selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu.
Vonis PN Surabaya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU seberat 16 tahun penjara kepada anak kiai Jombang tersebut.
Baca Juga:
Satpam Ungkap Rahasia Tas Titipan Djuyamto, Diam-diam Selipkan Uang Setengah Miliar Lebih
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus yang juga menjadi bagian dari tim JPU kasus kekerasan seksual oleh MSAT mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding per hari ini.
"Ya, terhitung hari ini kami juga sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya," kata Tengku saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
Selanjutnya, kata Tengku, selama 14 hari ke depan, jaksa akan menyusun memori banding atas putusan hakim PN Surabaya tersebut.
"Dengan upaya hukum ini kami akan menyusun memori banding untuk membantah pertimbangan yang dibuat dalam putusan PN Surabaya," ucapnya.
Tengku menyebut jaksa akan meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, bahwa perbuatan Bechi telah melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.