"Meyakinkan hakim PT Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena kami yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP. Kami berharap majelis hakim PT Surabaya sependapat dengan JPU," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menilai Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPUU 8 Tahun 1981.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).
Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.
JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang tertutup di PN Surabaya, Minggu (10/10). [tum]