Perapki.WahanaNews.co | Perintah penembakan gas air mata berada di tangan Komandan Satuan Penindakan Huru-Hara (PHH) Brimob Polri.
Penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian diduga menjadi penyebab ratusan orang meninggal dunia pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam.
Baca Juga:
Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, Mabes Polri Angkat Suara
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara (PHH), Pasal 11 ayat 1 butir b memaparkan cara aparat bertindak dalam PHH.
Dalam Pasal 11 ayat (1) dijelaskan cara bertindak dalam penanganan huru-hara. Awalnya, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memberikan imbauan kepolisian secara lugas, tegas, sistematis sebanyak tiga kali terhadap pelaku aksi huru-hara. Hal itu dilakukan usai formasi satuan PHH terbentuk.
"Apabila imbauan kepolisian tidak dihiraukan oleh pelaku aksi huru-hara, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memerintahkan dan memberikan aba-aba kepada satuan PHH Brimob Polri," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
Perintah yang dimaksud berupa; 1. Pendorongan massa; 2. Penyemprotan air dengan menggunakan water canon; 3. Penembakan gas air mata; 4. Pemadaman api bila terjadi pembakaran; 5. Penangkapan terhadap provokator atau agitator, apabila dipandang perlu; 6. dan/atau pemasangan barikade dengan kawat barier atau auto barricade.
Sementara itu, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.
Hal tersebut tertuang dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19b.