Perapki.WahanaNews.co | OK, ibu 42 tahun itu dijebloskan ke penjara setelah mengisi kupon judi Rp 2.000.
Dia seorang tukang sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Baca Juga:
MUI Taput Dukung Polres Berantas Penjual Judi Togel
AN (19) anak sulung OK menyayangkan penangkapan dan penahanan ibunya. Ibu empat anak itu ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Sabtu (20/8).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti Rp75 ribu. Namun menurut AN, ibunya hanya mengisi uang taruhan Rp2.000.
"Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2.000," kata AN.
Baca Juga:
Polisi, Aparat Desa dan Tokoh Agama Sipahutar Ajak Warga Tolak Perjudian
Dia mengatakan Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur."Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangis.
OK memiliki empat anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Menurut AN, mereka membutuhkan perhatian OK karena masih duduk di bangku sekolah.
Pada Minggu (21/8) tiga anak OK menangis di depan ruang satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) saat menjenguk ibu mereka.