Ketiganya tidak menyangka gara-gara uang taruhan Rp2.000, sang ibu harus ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha mengatakan tersangka OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktik perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.
Baca Juga:
MUI Taput Dukung Polres Berantas Penjual Judi Togel
"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," jelas Hasri.
Polisi mengatakan OK telah melakukan praktik judi online selama enam bulan. Hasri mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman di ponsel OK, ditemukan akun judi online PT Togel.
"Masih ada jejak digitalnya artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktik perjudian kemudian memfasilitasi pihak lain untuk melakukan aktivitas berjudi," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi, Aparat Desa dan Tokoh Agama Sipahutar Ajak Warga Tolak Perjudian
Selain OK, polisi juga menangkap JP (38) seorang tukang ojek karena bermain judi kupon putih atau togel secara online. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Empat tersangka lainnya yang ikut ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota yaitu JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23). Keempatnya dijerat pasal 303 (bis) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka ditangkap saat bermain game online ludo dengan taruhan uang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas seluruh bentuk praktek perjudian.