Perapki.WahanaNews.co | Putri Candrawathi disebut sempat berdua di kamar dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jaksa menyebut mulanya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis (7/7). Tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan itu.
Setelahnya, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk langsung pulang ke rumah.
Setelah keduanya tiba di rumah Magelang, Putri kemudian meminta kepada Bripka RR agar menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Hanya saja, sebelum menjalan perintah Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar Tribrata Putra Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelahnya, Bripka RR baru menemui Brigadir J dan menanyakan perihal keributan yang terjadi antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf.
"Dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," demikian bunyi surat dakwaan itu.
Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Jaksa menyebut Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR meskipun akhirnya mau menemui menemui Putri di kamarnya.