"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.
Setelah memastikan Brigadir J menemui Putri, Bripka RR kemudian meninggalkan keduanya untuk berbincang. Jaksa menyebut pertemuan Putri dengan Brigadir J di dalam kamar itu berlangsung selama 15 menit.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," dikutip dari dakwaan.
Setelahnya, Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di tersebut kepada Ferdy Sambo. Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi dakwaan tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. [tum]