Setelah itu, beredar juga bagan konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain itu, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.
“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.
Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya. [tum]