Perapki.WahanaNews.co | AN (19), anak sulung dari ibu penjual sayur berinisial OK di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), OK (42) yang ditangkap polisi terkait judi online meminta keadilan.
Melansir dari CNNIndonesia.com anak perempuan dari OK itu menyebut uang Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangis di Mapolresta Kupang Kota, Minggu (21/8).
Sulung dari empat bersaudara ini merasa sedih karena permainan judi yang dilakukan oleh OK hanya untuk mengisi waktu rehat siang. Dan itu pun dilakukan dengan taruhan paling banyak Rp2 ribu.
"Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2 ribu" kata AN.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Ia menjelaskan OK memiliki empat orang anak yakni tiga perempuan dan satu laki-laki. Keempat anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari dari OK sebagai ibu karena masih sekolah.
AN mengatakan adiknya yang kedua yakni VN (16) duduk di bangku kelas XII. Sedangkan GN (10) masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar dan adiknya yang bungsu yakni (RN) baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP. Hasri Djaha mengatakan OK ditangkap di rumahnya di kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama pada Sabtu (20/8) sore.