Menurutnya, OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.
"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," jelas Hasri.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka OK mengaku praktek perjudian yang dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.
"Dia (OK) mengaku sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online)," ujarnya.
Hasri mengungkapkan setelah dilakukan pedalaman di telepon seluler milik OK, ditemukan akun judi online PT. Togel.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Ia menambahkan Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam tersangka perjudian online. Keenam tersangka tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Keenam tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.