Menurutnya, OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.
"Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian," jelas Hasri.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka OK mengaku praktek perjudian yang dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.
"Dia (OK) mengaku sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online)," ujarnya.
Hasri mengungkapkan setelah dilakukan pedalaman di telepon seluler milik OK, ditemukan akun judi online PT. Togel.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
Ia menambahkan Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam tersangka perjudian online. Keenam tersangka tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Keenam tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.