Dari enam tersangka yang diamankan polisi menjerat tersangka OK dan JP dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
JP dan OK dikenakan pasal 303 KUHP karena menyediakan akun judi online yang juga memberi fasilitas bagi orang lain untuk melakukan praktek perjudian melalui akun yang dalam telepon seluler keduanya. [tum]