PPPKI.id | Hampir setiap jalan yang ada di Indonesia pasti memiliki polisi tidur. Namun terlihat tidak ada keseragaman desain dan bentuk polisi tidur. Ada yang terlalu tinggi, sementara beberapa yang lain bentuknya lebar. Padahal, ada sejumlah aturan khusus lho dalam membuat polisi tidur.
Desain polisi tidur yang asal-asalan bisa sangat mengganggu pengendara. Meski begitu, polisi tidur bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan sehingga tidak melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, terutama pada wilayah perumahan.
Baca Juga:
Kaesang Pangarep Sambat Foto Keluarga Gagal Aestetik Gegara Bocah Berkutang
Aturan mengenai polisi tidur di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan PM No 28 Tahun 2018 (Permenhub 82/2018) Tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Peraturan tersebut menjelaskan jika tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan adalah sebuah pengendali yang berupa alat pembatas kecepatan. Nah alat pembatas kecepatan itu yang sering disebut sebagai polisi tidur.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2021 dijelaskan jika ada sebuah alat pembatas kecepatan yang terdiri dari tiga bagian yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Melansir detikcom, ketiga jenis polisi tidur ini memiliki definisi masing-masing.
Baca Juga:
Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Akibatkan Pengendara Terjatuh di Sunter: Antisipasi Balap Liar
1. Speed Bump
Jenis polisi tidur ini biasanya dipasang pada area parkir, jalan privat, hingga jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 km per jam. Untuk membangun speed bump harus sesuai dengan sejumlah kriteria.
Pertama, speed bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. Lalu, harus memenuhi kriteria dengan tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35 cm hingga 39 cm, dan kelandaian paling tinggi mencapai 50 persen.