Speed bump juga harus memiliki warna dengan kuning dan hitam atau putih dan hitam. Untuk warna tersebut dicat dengan ukuran antara 25 cm hingga 50 cm.
2. Speed Hump
Baca Juga:
Kaesang Pangarep Sambat Foto Keluarga Gagal Aestetik Gegara Bocah Berkutang
Selanjutnya ada speed hump yang dapat dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan di bawah 20 km per jam. Sama seperti sebelumnya, speed hump punya regulasi khusus untuk dipasang di jalan raya.
Speed hump dapat dibuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. Speed hump memiliki tinggi antara 8-15 cm, lebar bagian atas mencapai 30-90 cm, dan kelandaian paling tinggi 15 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Soal warna, speed hump memiliki kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya yaitu warna kombinasi berukuran 20 cm dan hitam sebesar 30 cm.
Baca Juga:
Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Akibatkan Pengendara Terjatuh di Sunter: Antisipasi Balap Liar
3. Speed Table
Terakhir ada speed table, pembatas kecepatan kendaraan ini dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan. Speed table dibangun untuk mengurangi kecepatan di bawah 40 km per jam.
Speed table terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan. Mengenai ukurannya, speed table memiliki tinggi 8-19 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian paling tinggi 15 persen.