Perapki.WahanaNws.co | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin pada Jumat (10/6).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
"Bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tsk AY [Ade Yasin] dkk," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).
Selain memeriksa Teuku Mulya dan Arif Rahman, KPK juga memeriksa Inspektur Kabupaten Bogor yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Ade Jaya Munadi, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab Bogor Mika Rosadi, dan Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.
Kemudian, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Ali menuturkan penyidik mengonfirmasi dugaan arahan dari Ade Yasin agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyiapkan uang untuk diberikan kepada tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah.
"Terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tsk AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tsk ATM (Anthon) dkk untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," jelasnya.
Ali mengatakan dari sejumlah saksi yang dipanggil hanya Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian yang tidak hadir. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andri.