Perapki.WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) menyatakan tak bisa memproses cepat laporan yang dibuat oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
"Hari ini sudah sampai tahap verifikasi. Kok enggak cepat, Pak? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses. Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata Kantornya, Jakarta, Rabu (28/12).
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK, Dewas Pelajari Aduan Mahasiswa
Mukti menyatakan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional. Meski tak ada batas waktu untuk proses verifikasi, Mukti memastikan laporan Kuat akan ditindaklanjuti sampai selesai.
"Yang bisa kami janjikan dan pastikan bahwa laporan ini kami proses, begitu juga hasil dari pemantauan. Jadi, tim terus bekerja nanti akan kami laporkan," terang Mukti.
Sebelumnya, Kuat melaporkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani perkaranya yakni Wahyu Iman Santoso ke KY dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
Laporan itu dipicu sikap hakim Wahyu yang dianggap tendensius. Wahyu dianggap menilai saksi-saksi termasuk Kuat memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan Yosua tewas.
Tim kuasa hukum Kuat menilai hakim Wahyu telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
"KM [Kuat Ma'ruf] disebut berbohong secara konsisten sampai saat ini," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, Kamis (8/12).