Adapun kata-kata, sikap dan perilaku hakim Wahyu dalam persidangan a quo yang disebut melanggar ketentuan tersebut di antaranya hakim melontarkan kalimat 'Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan' saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.
Selain itu, hakim Wahyu juga melontarkan kalimat 'ini kan keanehan-keanehan yang kalian enggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas'.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK, Dewas Pelajari Aduan Mahasiswa
Sementara pada persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripka RR, hakim Wahyu mempertanyakan naluri Bripka RR sebagai anggota Satlantas dengan menyampaikan kalimat 'saya bingung apakah di Lantas itu memang enggak punya naluri ya'.
Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu adalah 'Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau'.
"Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam saksi RR dengan kata-kata 'mencuri' dan Undang-undang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," demikian surat laporan dari pihak Kuat melansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
PN Jakarta Selatan merespons santai aduan Kuat tersebut.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. [tum]