Usai mengamankan MK, lanjut Shinto, polisi akan memeriksa pihak toko di Serang yang menjual minyak goreng tersebut kepada MK. Shinto menegaskan MK
Shinto menerangkan Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
"Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," sambung Shinto.
Shinto menegaskan MK terancam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jika terbukti menimbun minyak goreng.
"Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," pungkas Shinto. [JP]